Pencarian

Sejarah I Asas I Pengurus I Lembaga I UU/PP

Selamat Datang di Blog Yayasan Al Huda


Permohonan Bantuan Dana

Akibat gempa (Tasikmalaya) yang terjadi beberapa bulan yang lalu mengakibatkan ambruknya Madrasah Diniyah yayasan Al huda, Kami panitia pembangunan Madrasah Diniyah mengajak para dermawan untuk ikut berpartisipasi membangun kembali Madrasah tersebut sehingga bisa di fungsikan seperti sedia kala.
Selengkapnya baca disini

31 Maret, 2010

Helm SNI, Polisi Diminta Tegas

Jakarta - Mulai berlakunya penggunaan helm SNI pada Kamis 1 April besok, tentunya harus diimbangi dengan peranan para penegak hukum di jalan raya. Karenanya, polisi diminta untuk tegas menidak para pelanggar.

Apalagi, aturan helm SNI sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 8 yang berisi, pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Hal tersebut pun didukung oleh Deputi Informasi dan Pengembangan Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Dewi Odjar Ratna Komala ketika dihubungi detikOto, Selasa (30/3/2010).

Menurutnya, sesuai dengan yang tertulis di undang-undang, mulai 1 April yang tidak menggunakan helm SNI sudah seharusnya ditindak tegas.

"Sehingga tidak ada lagi alasan untuk berkompromi, karena sosialisasinya sudah berjalan satu tahun lebih, dan ini kan kewenangan mereka (polisi)," ujarnya.

Karenanya, Badan Standarisasi Nasional pun sudah berdiskusi dengan para penegak hukum jalan raya tersebut, guna memperlancar pemberlakukan wajib helm SNI tersebut. "Jadi polisi harus siap di lapangan," cetusnya.

Sedangkan BSN, berperan untuk terus meyakinkan masyarakat akan pentingnya menggunakan helm SNI, karena memang dirancang untuk melindungi mereka dengan standarisasi yang sudah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

"Jadi jangan ragu, toh setiap negara juga punya standar nasionalnya masing-masing, dan pasti berbeda-beda," tambahnya sambil mengatakan kualitas SNI Indonesia sudah diakui di 153 negara di dunia.

Sumber : detikOto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar