Pencarian

Sejarah I Asas I Pengurus I Lembaga I UU/PP

Selamat Datang di Blog Yayasan Al Huda


Permohonan Bantuan Dana

Akibat gempa (Tasikmalaya) yang terjadi beberapa bulan yang lalu mengakibatkan ambruknya Madrasah Diniyah yayasan Al huda, Kami panitia pembangunan Madrasah Diniyah mengajak para dermawan untuk ikut berpartisipasi membangun kembali Madrasah tersebut sehingga bisa di fungsikan seperti sedia kala.
Selengkapnya baca disini

29 Mei, 2009

Azaz, Maksud dan Tujuan

Yayasan Al huda berdasrkan pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Islam dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:

a. Menyebarluskan dan mempertinggi ajaran syari’at Islam serta pengalamannya.
b. Membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan manusia seutuhnya,diutamakan dalam usaha memperbaiki, mempertinggi mentalitas umat bangsa Indonesia dalam mencapai masyarakt yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Islam.
c. Mencerdaskan kehidupan umat islam khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya yang beriman dan bertaqwa kepada Alloh SWT.

Untuk mencapai maksud dan tujuan dari yayasan Al huda tersebut, dilakukan usaha-usaha dalam bidang-bidang sebagai berikut:

1. Bidang Pendidikan.
Berusaha meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pembinaan, pembangunan dan penyelenggaraan pendidikan formal maupun informal mulai dari TK, Madrasah Diniyah, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), sampai dengan Al Jami’ah (Perguruan Tinggi) dan Pondok Pesantren.

2. Bidang Agama
a. Menyelenggarakan pengajian umum, pengajian mingguan, pengajian kitab kuning, serta memperingati hari-hari besar Islam.
b. Menerima orang yang akan masuk Islam serta pembinaannya.

3. Bidang Ekonomi
a. Memajukan dan mengembangkan kehidupan ekonomi kerakyatan yang adil dan demokratis.
b. Mengembangkan usaha koperasi untuk kepentingan yayasan dan masyarakat.
c. Melakukan usaha untuk kemajuan yayasan yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan yayasan serta tidak mengikat kepentingan masyarakat dan negara dengan mengindahkan norma agama dan hukum yang berlaku.

4. Bidang Sosial Budaya
a. Berusah membangun budaya yang maju dan demokratis dengan tetap melihat jati diri sebagai bangsa yang beragama.
b. Mengadakan kegiatan sosial, khitanan massal pada hari-hari besar, santunan terhadap fakir miskin dan lain-lain
c. Menyelenggarakan dana kematian dan menyantuni anggota yang meninggal dunia.
d. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain, baik swasta maupun pemerintah, sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan yayasan.

5. Bidang Perwakafan
a. Yayasan berkewajiban mendata seluruh kekayaan berupa tanah wakaf dan tanah hak guna pakai.
b. Pengelolaan dan pendistribusian tanah wakaf tersebut di atur dalam anggaran rumah tangga.
c. Yayasan mengatur pemanfaatan hasil tanah wakaf baik berupa jasa, maupun material yang di manfaatkan sesuai dengan amanat muwakif.
d. Setiap lembaga otonomi yang menggunakan tanah wakaf wajib melaporkan penggunaan tanah tersebut setiap satu tahun satu kali.

6. Bidang Pemberdayaan Perempuan.
a. usaha peningkatan pemberdayaan perempuan bagi kesejahteraan sosial, pendidikan dan keagamaan.
b. Usaha peningkatan ketrampilan kaum perempuan dalam mendukung ekonomi keluarga.
c. Usaha peningkatan pendidikan kaum perempuan dalam menciptakan keluarga sakinah, mawaddah warohmah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar