Pencarian

Sejarah I Asas I Pengurus I Lembaga I UU/PP

Selamat Datang di Blog Yayasan Al Huda


Permohonan Bantuan Dana

Akibat gempa (Tasikmalaya) yang terjadi beberapa bulan yang lalu mengakibatkan ambruknya Madrasah Diniyah yayasan Al huda, Kami panitia pembangunan Madrasah Diniyah mengajak para dermawan untuk ikut berpartisipasi membangun kembali Madrasah tersebut sehingga bisa di fungsikan seperti sedia kala.
Selengkapnya baca disini

01 April, 2010

KEPUTUSAN MENDIKNAS NO. 044/U/2002 TENTANG DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu,pemerataan,dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/ kota.

Dewan Pendidikan bertujuan untuk :
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan
kebijakn dan program pendidikan;
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat
dalam penyelengaraan pendidikan;
3. Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel dan demokratis
dalam penyelengaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;

Komite Sekolah bertujuan untuk :
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan
kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelengaraan
pendidikan di satuan pendidikan;
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparansi, akuntabel, dan demokratis dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

File tersedia dalam format PDF,Silahkan klik disini untuk download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar