Pencarian

Sejarah I Asas I Pengurus I Lembaga I UU/PP

Selamat Datang di Blog Yayasan Al Huda


Permohonan Bantuan Dana

Akibat gempa (Tasikmalaya) yang terjadi beberapa bulan yang lalu mengakibatkan ambruknya Madrasah Diniyah yayasan Al huda, Kami panitia pembangunan Madrasah Diniyah mengajak para dermawan untuk ikut berpartisipasi membangun kembali Madrasah tersebut sehingga bisa di fungsikan seperti sedia kala.
Selengkapnya baca disini

02 April, 2010

UU R I NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi,
desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, diantaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna. Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.

Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan
strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

File tersedia dalam format PDF, Silahkan klik DISINI untuk mendownload

UU R I NO 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN

Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik serta bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
File tersedia dalam format PDF,Silahkan klik disini untuk download

01 April, 2010

KEPUTUSAN MENDIKNAS NO. 044/U/2002 TENTANG DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu,pemerataan,dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/ kota.

Dewan Pendidikan bertujuan untuk :
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan
kebijakn dan program pendidikan;
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat
dalam penyelengaraan pendidikan;
3. Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel dan demokratis
dalam penyelengaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;

Komite Sekolah bertujuan untuk :
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan
kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelengaraan
pendidikan di satuan pendidikan;
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparansi, akuntabel, dan demokratis dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

File tersedia dalam format PDF,Silahkan klik disini untuk download

UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001, sejak berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002 dalam perkembangannya ternyata belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.
Di samping itu, terhadap beberapa substansi Undang-undang tentang Yayasan dalam masyarakat masih terdapat berbagai penafsiran sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidaktertiban hukum. Silahkan Klik DISINI untuk mendownload UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat mengenai Yayasan, sehingga dapat mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Selain itu, mengingat peranan Yayasan dalam masyarakat dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat, maka penyempurnaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan pula agar Yayasan tetap dapat berfungsi dalam usaha mencapai maksud dan tujuannya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Silakan klik di sini untuk mengunduh (download)UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

DASAR TERBENTUKNYA KOMITE SEKOLAH

Awal terbentuknya komite sekolah berdasarkan atas Keputusan Mentri Pendidikan Nasional No. 014/ U/ 2002 tanggal 2 April 2002 maka Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan ( BP3 ) dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya pada tingkat satuan dapat dibentuk komite seklah atas prakarsa masyarakat. UUSPN No. 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite sekolah/ madrasah sebagai lembagamandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Jadi, komite sekolah/ madrasah berada pada tingkat satuan pendidikan.
Karena itu sekolah harus mampu meyakinkan orang tua, pemerintah setempat, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah itu dapat dipercaya. Dengan demikian sekolah pada tataran teknis perlu mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya.

Komite sekolah di suatu sekolah tetap eksis, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan. Esensi dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perancanaan sekolah yang dapat merubah pola piker, keterampilan dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan sekolah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiansi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun luar sekolah. Nama dan ruang lingkup lewenangan ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing – masing satuan pendidikan, seperti kmite sekolah, komite pendidikan, komite pendidikan luar sekolah, dewan sekolah, majelis sekolah, majelis madrasah, momite TK, atau nama lain yang sesuai dengan criteria pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan sekolah dengan focus pemenuhan mutu yang kompetitif.